Masih dengan Kompol Ari, AO membacok BM karena dilatari oleh dendam pribadi.
Motifnya itu dendam pribadi, karena korban (BM) yang merupakan HRD di tempatnya bekerja dan telah memecat AO yang merupakan Cleaning Service di tempat BM bekerja.
"Dari pengakuan pelaku sih dia itu kerja sudah lama di tempat itu, tetapi kenapa di pecat," lanjutnya.
Dalam kejadian tersebut, papar Ari, AO sempat meminta bantuan kepada RI yang merupakan kawannya.
"Jadi pembacokan tersebut memang sudah direncanakan, karena pelaku ini memang sudah mengamati jam pulang korban," imbuhnya.
Lihat juga video “Warga Bekasi Apresiasi Langkah KPK yang Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi dengan Cukur Rambut Massal”. (youtube/poskota tv)
"Dia itu sudah nungguin, nah pas korban keluar langsung dibacok oleh pelaku (AO). Terus si RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," terang Kompol Ari.
Selain itu, bebernya, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut seperti clurit, sepeda motor yang digunakan, dan baju yang bersimbah darah.
"Kita lakukan tes juga urine juga kepada dua pelaku, dan hasilnya kedua pelaku ini negatif dari narkoba. Jadi jelas, ini motifnya dendam karena di pecat," tukas dia.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara. (pandi)