Ruang Terbuka Hijau Diperjualbelikan dan Didirikan Bangunan, Warga Jaktim Tuntut Keadilan
Rabu, 2 Februari 2022 20:29 WIB
Share
Ilistrasi ruang terbuka hijau. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, sudah 4,5 tahun warga di RT 06/07 Komplek Billymoon, Duren Sawit, Jakarta Timur, berjuang untuk mengembalikan fungsi lahan yang ada ditempatnya.

Lokasi yang sebelumnya merupakan lahan terbuka hijau kini beralih fungsi dan berdiri sebuah bangunan.

Sri Sudiharto, 75, warga mengatakan, dirinya bersama beberapa warga lainnya terus memperjuangkan dikembalikannya taman sebagai ruang terbuka hijau (H2) yang terletak di Jalan Kelapa Kuning V Komplek Blllymoon, ke fungsinya semula.

Pasalnya, meski sudah mendatangi berbagai instansi namun hal itu tak juga memberi jalan terbaik.

"Kemarin kami kembali mendatangi Lurah Pondok Kelapa yang baru untuk meminta agar taman sebagai ruang terbuka hijau tersebut dikembalikan kepada fungsinya semula, namun belum juga membuahkan hasil," katanya, Rabu (2/2/2022).

Dikatakan Sudiharto, ia dan warga lainnya hanya ingin lahan yang selama 25 tahun kembali seperti sedia kala.

Di mana sebelumnya digunakan sebagai tempat pencoblosan pemilu (pilpres/pilkada), peringatan hari kemerdekaan, kegiatan PKK, olahraga, serta area bermain anak-anak.

"Lahan itu juga untuk merupakan daerah resapan air untuk mencegah banjir, namun kini malah didirikan bangunan," imbuhnya.

Sudiharto menambahkan, terjadinya alih fungsi taman berawal pada bulan Juli 2017, dimana taman diklaim oleh H. Khotib bin Muhammad dan (alm) Nursalim bin Siin, sebagai pemilik dan dijual kepada Donal Cahaya.

Dan pada saat itu, Lurah Pondok Kelapa yang kala itu dijabat Siska memindahkan taman yang terletak di Rt.16/7 ke RT 01/07 tanpa alasan yang jelas dan membuat warga kecewa.

Halaman
1 2 3