ADVERTISEMENT

Mengenaskan! Bus TransJakarta Tabrak Sepeda Motor, Darah Keluar dari Mulut, Hidung dan Telingga Korban

Rabu, 2 Februari 2022 05:41 WIB

Share
Bus TransJakarta tabrak sepeda motor, darah keluar dari mulut, hidung dan telingga korban di dekat TL Coca Cola, Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022). (Foto/ig@jktinfo/@ielhamakbar)
Bus TransJakarta tabrak sepeda motor, darah keluar dari mulut, hidung dan telingga korban di dekat TL Coca Cola, Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022). (Foto/ig@jktinfo/@ielhamakbar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di Traffic Light Coca Cola, Cempaka Mas, Jakarta Pusat pada Selasa (1/2/2022) pagi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putera mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus TransJakarta berplat nomor B 7023 TRN dengan satu unit sepeda motor berplat nomor AD 5073 YK pada pagi hari ini sekira pukul 07.30 WIB.

Akibat bus TransJakarta tabrak sepeda motor, darah keluar dari mulut, hidung dan telingga korban.

Dia menuturkan, dalam insiden kecelakaan tersebut, awalnya S (58) yang merupakan pengendara sepeda motor bermerek Honda Supra yang pada saat itu tengah melintas di jalan Yos Sudarso dari arah Utara menuju ke Selatan.

Saat hendak berpindah jalur ke arah jalan Letjend Suprapto tertabrak bodi bagian depan bus TransJakarta yang melintas dari arah sebaliknya.

"Saat pengendara sepeda motor akan berbelok ke ke kanan menuju jalan Letjend Suprapto, motor yang dikendarainya tertabrak bodi depan bus TransJakarta yang melaju dari arah Selatan ke Utara," ujar Arga dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Lanjut dia, akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor harus dilarikan ke balai pengobatan karena mendapati luka yang cukup serius.

"Pengendara sepeda motor alami luka lecet di kaki, luka robek di telinga kirinya, dan ada darah keluar dari bagian hidung, telinga, serta mulut," ucap dia.

 

Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT