ADVERTISEMENT

Rp13.500/Liter HET Minyak Goreng Kemasan Sederhana Sebesar Mulai 1 Februari, Mendag, 'Percepat Penyaluran Agar Stok Tidak Kosong di Pengecer'

Selasa, 1 Februari 2022 23:00 WIB

Share
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ungkapkan bahwa, Rp13.500/liter HET minyak goreng kemasan sederhana  mulai 1 Februari 2022.(Foto/birohumaskemendag)
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ungkapkan bahwa, Rp13.500/liter HET minyak goreng kemasan sederhana  mulai 1 Februari 2022.(Foto/birohumaskemendag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi.

Mendag juga meminta agar stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern tetap terjaga, jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.

Dalam rapat ini juga diungkapkan bahwa, Rp13.500/liter HET minyak goreng kemasan sederhana  mulai 1 Februari 2022.

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Mendag Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (1/2/2022).

Mendag Lutfi juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying).

Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Untuk memenuhi bahan baku migor, Mendag Lutfi juga mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing,” jelasnya.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein,” tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT