Jerinx SID Bereaksi atas Penangkapan Adam Deni: Hari yang Indah

Rabu 02 Feb 2022, 17:56 WIB
Jerinx SID. (roma)

Jerinx SID. (roma)

Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya benar, sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dihubungi media, Rabu (2/2/2022).

Adapun laporan terdaftar dalam LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Atas dugaan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (roma)

Berita Terkait

News Update