Waspada! Hari Ini Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Terbitkan Inmendagri Perpanjang PPKM

Selasa 01 Feb 2022, 20:35 WIB
Perlukah Kolaborasi 6 Provinsi? (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

Perlukah Kolaborasi 6 Provinsi? (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id)

• Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan

• Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.

Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu:

• Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota,

• Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan

• Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.

Syafrizal menambahkan indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Selain itu, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis  satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 satu kurang dari 50%," tambah Safrizal di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Ia menjelaskan pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain: pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, Mall/pusat perbelanjaan, dan Bioskop. (johara)

Berita Terkait

News Update