JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angka Covid-19 hingga kini meningkat di Indonesia.
Hal ini, membuat Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali dari 1-7 Februari 2022, dan Luar Jawa Bali 1-14 Februari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Luar Jawa Bali.
Di Inmendagri Nomor 06 ini, DKI Jakarta masuk kriteria level 2 yaitu, wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, Provinsi Banten dan bupati/walikota untuk kriteria Level 2 meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Mabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Level 3 meliputi yaitu Kota Serang.
Untuk wilayah Jawa Barat, Level 1 meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cianjur.
Sedangkan Level 2 meliputi, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1-7 Februari 2022 tersebut antara lain:
1. Terdapat perubahan Level pd sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu:
• Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.