Polsek Senen Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Seorang Pria di Depan RS Saint Carolus Jakpus

Selasa 01 Feb 2022, 21:31 WIB
Pelaku pembacokan dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022). (ist)

Pelaku pembacokan dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Senen meringkus pelaku pembacokan seorang pria di depan RS Saint Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang dengan inisial AO dan RI ditangkap aparat kepolisian di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

"AO yang membacok yang membacok korban ditangkap di daerah Klender, Jakarta Timur dan RI yang mengendarai motor ditangkap di wilayah Bekasi. Mereka kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kompol Ari, Selasa (1/2/2022).

"Kita tangkap keduanya baik itu yang membacok dan kawannya yang bawa motor. Kita tangkap tidak jauh dari rumah pelaku pembacok," kata dia.

Jelas Ari, AO membacok BM karena dilatari oleh dendam pribadi.

"Jadi motifnya itu dendam pribadi, karena korban (BM) yang merupakan HRD di tempatnya bekerja telah memecat AO yang merupakan Cleaning Service di tempat BM bekerja," ungkapnya.

"Dari pengakuan pelaku sih dia itu kerja sudah lama di tempat itu, tetapi kenapa di pecat," lanjutnya.

Dalam kejadian tersebut, papar Ari, AO sempat meminta bantuan kepada RI yang merupakan kawannya.

"Jadi pembacokan tersebut memang sudah direncanakan, karena pelaku ini memang sudah mengamati jam pulang korban," imbuhnya.

"Dia itu sudah nungguin, nah pas korban keluar langsung dibacok oleh pelaku (AO). Terus si RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," terang Ari.

Selain itu, bebernya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut seperti clurit, sepeda motor yang digunakan, dan baju yang bersimbah darah.

"Kita lakukan tes juga urine juga kepada dua pelaku, dan hasilnya kedua pelaku ini negatif dari narkoba. Jadi jelas, ini motifnya dendam karena di pecat," tukasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang baru saja keluar dari area RS. Saint Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, menjadi korban pembacokan senjata tajam berjenis celurit pada Minggu (30/1/2022) malam.

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto menuturkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban yang berinisial (BM/36) saat hendak keluar dari RS. Saint Carolus telah ditunggu oleh seseorang tepat di dekat gerbang keluar RS tersebut yang kemudian pelaku membacok korban sesaat korban keluar dari gerbang RS Saint Carolus.

"Korban baru keluar dari RS Carolus, pas pintu keluar dicegat pelaku kemudian dibacok pake celurit," ujar Kompol Ari.

Dia mengatakan, dari peristiwa tersebut korban tidak ditemui kehilangan barang berharga usai dicegat oleh pelaku yang setelah melakulan aksinya langsung pergi meninggalkan korban.

"Kalau dilihat dari videonya, dan karena barang korban juga tidak diambil, sepertinya korban dan pelaku sudah saling kenal," pungkasnya. (cr10)

Berita Terkait
News Update