JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Chrisney Yuan Wang oleh tersangka Irsan Pribadi Susanto selaku suami.
Sugeng merasa bingung kepada pihak Polda Jawa Timur, lantaran kasus KDRT oleh tersangka Irsan Pribadi Susanto yang sudah P21, namun tidak dilakukan penahanan segera.
"IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan Restoratife Justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di Pengadilan," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Harus Ditahan
Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka ke Kejaksaan.
"Karena sudah P21 dan sudah tahap 2 maka polrestabes wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatip maka Polda Jatim harus menahan tersangka," tegas Sugeng.
Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif.
"Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Polda Jatim menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahlan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," desak Sugeng.
Tak sampai disitu, Sugeng menegaskan, Polda Jatim juga harus mampu menahan tersangka agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu memenuhi syarat dinilai sebagai tidak koperatip dan praktek harusnya dijemput dan ditahan," tutup Sugeng.
Lapor Komnas HAM