ADVERTISEMENT

Manager Ditetapkan Tersangka, 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakut Dipulangkan, Polisi: Mereka Hanya Sebagai Saksi

Sabtu, 29 Januari 2022 05:35 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Auliansyah menjelaskan, mereka terancam Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, satu lagi pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi.

Jajaran Polda Metro Jaya dari bidang Subdit Cyber Direktorat Bidang Khusus berhasil melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang manager yang bertanggung jawab di kantor, serta 98 karyawan yang aktif bekerja di perusahaan.

"Mereka ini semua yang di amankan mengoprasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal" ucap Kombes Zulfan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat di temui di lokasi Rabu (26/1/2022).

Para pekerja yang berhasil diamankan pada malam hari mempunyai tugas masing-masing dalam perusahaan diantaranya, remainder dan juga tim yang bertugas mengingatkan keterlembatan.

"Dari team remainder ada 48 orang yang mengingatkan sebelum jatuh tempo, sisanya 50 orang tugasnya mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam" ungkapnya.

"Kegiatan pinjaman online yang kita amankan pada malam hari ini dinyatakan ilegal karena tidak terdapat izin dari OJK" jelas Zulpan. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT