ADVERTISEMENT

Kecelakaan Kerja, Karyawan XXI Menerima Santunan dari BPJAMSOSTEK Slipi

Sabtu, 29 Januari 2022 23:03 WIB

Share
Karyawan XXI Ketot Pribadi menerima santunan JKK dari BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.(Ist)
Karyawan XXI Ketot Pribadi menerima santunan JKK dari BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar  Rp 352 juta kepada Ketot Pribadi Karyawan dari PT. Nusantara Sejahtera Raya.

Ketot mengalami Kecelakaan Kerja sehingga menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kanan.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Adie MS Selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) yang  di dampingi oleh Sayoko Adi Nugroho selaku Case Manager Kecelakaan Kerja dan PAK dan Andriani Wijiastuti selaku Account Relationship atau pembina dari PT. Nusantara Sejahtera Raya.

Penyerahan santunan di Midori Japanese Restaurant Kebon Sirih Jakarta Pusat, yang juga  dihadiri Sriyono selaku HRD, Jumat (28/1/2022).

Di tempat terpisah Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi mengatakan bahwa kecelakaan kerja  tersebut terjadi ketika Ketot Pribadi (korban) yang bekerja sebagai IT lapangan terpeleset  saat sedang mengambil air wudhu untuk melaksanakan ibadah Sholat Maghrib.

Ia mengalami luka sobek di bagian bola mata sebelah kanan, akibat terkena gagang kran air.

Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit JEC dan di rujuk ke RSCM Jakarta Pusat dan langsung ditangani oleh dokter IGD untuk mendapatkan penanganan secara intensif. 

Dikarenakan kejadian  masih terkaitan dalam hubungan  pekerjaan, maka Kentot berhak mendapatkan perlindungan serta santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Sehingga seluruh biaya pelayanan dan pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan santunan ketika mengalami cacat fungsi yang di akibatkan karena kecelakaan dalam bekerja ," jelas  Fatoni.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT