Randy Dipecat dari Anggota Polri, Terbukti Bersalah Aborsi Pacarnya Novia Widya Sari

Jumat 28 Jan 2022, 09:14 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya dipecat dari institusi Polri. (Ist)

Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya dipecat dari institusi Polri. (Ist)

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, yaitu Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya dipecat dari institusi Polri. 

Pemecatan itu dilakukan setelah ia menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang bahwa Randy mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang, pada Kamis (27/1/2022), selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot Repli Handoko.

Lebih jauh dijelaskan, tersangka Randy, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Lakukan Upaya Preventif

Sementara itu Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jatim.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.(Ist)

"Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," ucapnya.

"Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda Jawa Timur sehingga tidak terjadi pelanggaran2 anggota polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam," pungkasnya.

MAHASISWI BUNUH DIRI

Sebelumnya, seorang mahasiswi ditemukan tewas di samping makam ayahnya yang baru meninggal  tiga hari lalu,  pada Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Semula mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang,  tersebut diduga meninggal karena depresi atas kematian ayahnya/

Namun ternyata warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu tewas bunuh diri dengan meminum racun sianoda ketika berziarah ke makam ayahnya, ungkap Kapolsek Sooko AKP Sohibul Yakin .

Mahasiswi tersebut depresi akibat diperkosa pacarnya sendiri, yaitu Randi yang merupakan seorang polisi. 

Namun saat hamil, pacarnya malah menyuruh korban untuk melakukan aborsi. (*/ham)

Berita Terkait

News Update