Mendag: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying, Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11.500

Jumat 28 Jan 2022, 11:39 WIB
Harga minyak goreng mengalami penurunan lagi. (adji)

Harga minyak goreng mengalami penurunan lagi. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) unutk minyak goreng curah hingga yang berkemasan premium. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, saat konferensi pers, Kamis (27/1/2022)

Adapun harga minyak goreng curah akan kembali turun. Harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Sebelumnya, harga minyak goreng yang semula, yaitu Rp 14.000/liter membuat rak minyak goreng kosong di mana-mana.

Selanjutnya, harga minyak goreng berkemasan sederhana turun sebesar Rp13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp14.000 per liter.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (27/1).

Lutfi menegaskan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng kemasan sederhana dijual seharga Rp 14.000 per liter. 

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” katanya.

Lihat juga video “Warga Bicara Narkoba dan Prostitusi di Kalangan Artis”. (youtube/poskota tv)

Lutfi pun meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng, serta memastikan tidak adanya kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," jelas Lutfi.

Lutfi dengan tegas menyampaikan, terdapat sanksi yang berlaku bagi oknum yang melanggar ketentuan.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Mendag berharap, semoga dengan pelaksanaan aturan ini, masyarakat tak kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan. 

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkasnya.(Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update