Oleh Guruh Nara Persada, Wartawan Poskota
DEJAVU merupakan istilah yang dibuat oleh seorang psikolog bernama Emile Boirac pada tahun 1876. Dalam bahasa Prancis, deja vu artinya pernah merasa atau pernah melihat.
Dejavu adalah perasaan bahwa apa yang kita alami sekarang, pernah terjadi di masa lampau. Bahkan, terkadang kita bisa menebak apa yang akan terjadi selanjutnya.
Istilah tersebut setidaknya mulai dirasakan oleh warga saat ini. Perasaan di mana saat pertama kali Covid-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 silam.
Pemerintah panik setelah ditemukannya seorang warga Depok terpapar virus mematikan tersebut yang diikuti lonjakan kasus beberapa waktu kemudian.
Berbagai formula kebijakan dikeluarkan untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus asal China itu. Mulai dari mewajibkan pekerja Work From Home (WFH) hingga menutup tempat-tempat umum yang kerap menjadi pusat kerumunan. Seperti mal bahkan restoran dilarang buka. Termasuk meniadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kini bayangan akan kembalinya kondisi tersebut menghantui warga dengan merebaknya virus Omicron. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan RI varian Covid-19 ini pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 November 2021 yang dibawa Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Nigeria.
Seiring berjalannya waktu jumlah kasus ini pun kian membengkak. Hingga data terakhir jumlah penderita tembus mencapai 2 ribu orang.Hal ini jelas membuat warga merasa was-was. Padahal baru sebelumnya warga bisa sedikit lepas dengan dilonggarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karena bukanlah hal yang tidak mungkin pemerintah kembali mengambil kebijakan pembatasan warga seperti saat awal Covid-19 masuk ke negeri ini.
Gelagat itu mulai tampak terlihat dari peningkatan level PPKM dari level I ke level II. Pun demikian dengan rencana diberlakukannya kembali WFH terhadap pekerja dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Bagi pelajar.
Tapi kekhawatiran bukan hanya itu saja. Rasa takut yang lebih besar ialah perasaan akan kembali terulangnya puncak pandemi Omicron seperti saat puncak Covid-19 periode Juni hingga Agustus 2021 yang sempat mencatat kasus harian sebanyak 49.509 pada 22 Juli 2021 lalu.
Bahkan yang lebih menyeramkan pada 27 Juli, Indonesia mengalami puncak kasus kematian selama hampir dua tahun pandemi. Pada hari itu, Satgas mencatat 2.069 orang meninggal akibat Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam. Total kasus kematian akibat pandemi saat itu tembus 86.835 kasus.
Mengingat pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memproyeksi penyebaran varian Omicron di Indonesia akan melonjak pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
Namun lagi-lagi, apa yang pernah terjadi masih bisa ditanggulangi. Caranya kembali kepada diri kita masing-masing dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Sehingga dejavu segera hilang dari perasaan setiap warga.