Wow, Tajir Melintir! Inilah Harta Kekayaan Eks Bupati Buru Selatan; Mulai 20 Bidang Tanah sampai 10 Unit Kapal, Hasil Suap?
Kamis, 27 Januari 2022 08:43 WIB
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Januari 2022 - 14 Februari 2022.
"Tersangka Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedanngkan tersanga Johny akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," bebernya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp. 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Namun, dalam memperoleh uang tersebut, Tagop diduga tidak pernah menerima uang secara langsung melainkan menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny. (CR10)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar