"Tersangka Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedanngkan tersanga Johny akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," bebernya.
Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp. 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Namun, dalam memperoleh uang tersebut, Tagop diduga tidak pernah menerima uang secara langsung melainkan menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny. (CR10)