Terkait 14 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek di Pantai Indah Kapuk, Polisi Jelaskan Kabar Pengancaman Kepada Nasabah

Kamis 27 Jan 2022, 17:25 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Foto: Pandi)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Foto: Pandi)

"Siang ini kami tetapkan satu tersangka yakni manajer sebagai tersangka inisialnya V," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Auliansyah menjelaskan, mereka terancam Undang-Undang perdagangan Pasal 115 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pinjaman online (pinjol) iegal di gerebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi.

Jajaran Polda Metro Jaya dari bidang Subdit Cyber Direktorat Bidang Khusus berhasil melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang manager yang bertanggung jawab di kantor, serta 98 karyawan yang aktif bekerja di perusahaan.

"Mereka ini semua yang di amankan mengoprasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal" ucap Kombes Zulfan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat di temui di lokasi Rabu (26/1/2022).

Para pekerja yang berhasil di amankan pada malam hari mempunyai tugas masing masing dalam perusahaan diantaranya, remainder dan juga tim yang bertugas mengingatkan keterlembatan.

"Dari team remainder ada 48 orang yang mengingatkan sebelum jatuh tempo, sisanya 50 orang tugasnya mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam" ungkapnya.

"Kegiatan pinjaman online yang kita amankan pada malam hari ini dinyatakan ilegal karena tidak terdapat izin dari OJK" jelas Zulpan. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update