Foto penahanan Bripda Randy Bagus. (Foto/Twitter/@TheYufan)

Kriminal

Polda Jawa Timur: Bripda Randy Jelas Bersalah dan Dapat Sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Kamis 27 Jan 2022, 20:27 WIB

PASURUAN, POSKOTA.CO.ID – Kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap pacarnya, Novi Widyasari kembali berlanjut. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Atas kasusnya tersebut, Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur, pada Kamis (27/1/2022).

Lihat juga video “Warga Bicara Narkoba dan Prostitusi di Kalangan Artis”. (youtube/poskota tv)

9 saksi dan orang tua korban, yaitu ibu mendiang Novia Widyasari, juga turut hadir di sidang kode etik yang diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur tersebut.

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kombes Pol Gatot, dikutip dari PMJnews, Kamis (27/1).

Selain itu, Randy juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. 

Bahkan, Gatot menjelaskan saat ini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Sementara itu, sebelumnya, Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus.
Ia ditetapkan tersangka usai terjerat kasus bunuh diri mahasiswi bernama

Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Menurut informasi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. (Ibriza Fasti Ifhami)

Tags:
9 saksi dan ibu Novi hadir dalam sidang kode etikRandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannyaBripda Randy dipecat oleh Polda JAWA tIMURPolda Jawa Timur copot jabatan Bripda Randy secara tidak hormat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor