JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal di PIK digerebek Polda Metro Jaya, Manajer ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dilakukan Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang pegawai tang terdiri dari satu orang manager dan empat leader.
Dari lima orang yang diperiksa, satu orang telah ditetapkan tersangka merupakan seorang manajer pinjol berinisial V.
"Siang ini kami tetapkan satu tersangka yakni manajer sebagai tersangka inisialnya V," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah menjelaskan, mereka terancam Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, satu lagi Pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi.
Jajaran Polda Metro Jaya dari bidang Subdit Cyber Direktorat Bidang Khusus berhasil melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di kantor, serta 98 karyawan yang aktif bekerja di perusahaan.
"Mereka ini semua yang di amankan mengoprasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal" ucap Kombes Zulfan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat di temui di lokasi Rabu (26/1/2022).
Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)
Para pekerja yang berhasil di amankan pada malam hari mempunyai tugas masing masing dalam perusahaan diantaranya, remainder dan juga tim yang bertugas mengingatkan keterlembatan.