ADVERTISEMENT

Mochamad Ardian Noervianto, Eks Dirjen Kemendagri Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Pinjaman Dana PEN

Kamis, 27 Januari 2022 18:56 WIB

Share
Mochamad Ardian Noervianto, eks Dirjen Kemendagri ditetapkan tersangka kasus suap pinjaman dana PEN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Mochamad Ardian Noervianto, eks Dirjen Kemendagri ditetapkan tersangka kasus suap pinjaman dana PEN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Selain Ardian, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang tersangka lain yang terlibat, diantaranya Andi Merya Nur (AMN) yang merupakan Bupati Kolaka Timur non aktif dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Kamis (27/1/2022).

Ujar Karyoto, kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya atas dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Dalam hal itu, tuturnya, Bupati Kolaka Timur non aktif, AMN diduga menghubungi LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021.

Kemudian, LMS mempertemukannya dengan MAN di kantor Kemendagri, Jakarta sekira pada bulan Mei 2021.

"Dalam pertemuan itu tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp. 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," jelas Karyoto.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," sambungnya.

Lanjut dia, dalam kasus ini, MAN memiliki tugas diantaranya adalah melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN jelas memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT