DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi dari Reskrim Polsek Beji berhasil menggagalkan peredaran 17 kg ganja, di Kota Depok.
Dalam hal ini seorang pemuda pengangguran ditangkap karena diketahui sebagai pelaku yang mengambil barang kiriman ganja berbentuk bata. Dia ditangkap di kontrakannya, di Kampung Utan Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan keberhasilan Tim Reskrim Polsek Beji dengan Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap kejahatan kategori extraordinary crime yaitu peredaran narkotika jenis ganja.
Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku S alias A, 24, pemuda pengangguran, pada saat baru mengambil paket kiriman dari seorang di suatu tempat daerah Depok langsung dibawa ke tempat kontrakannya daerah Kampung Utan, Cipayung, Kota Depok.
"Berkat bantuan informasi warga kasus peredaran narkotika jenis ganja ini dapat terungkap," kata Kombes Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022) siang.
"Dari hasil penangkapan pelaku ikut disita barang bukti berupa satu karang berisi 17 bata ganja masing-masing berat 1 KG jadi total 17 Kg dari penangkapan pelaku di rumah kontrakan Kp. Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Zulpan didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba AKBP H. Budi Setiadi, Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron kepada Poskota dalam Konfrensi Pers di Aula Atmani Adhi Wedhana, Mapolrestro Depok.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengungkapkan modus pelaku menggunakan sistem tempel dari orang dikenal perannya menjadi pesuruh diduga sebagai bandar.
"Pelaku hanya kurir menerima kabar melalui HP setelah diarahkan untuk mengambil barang berupa ganja di pinggirS jalan. Profesi pelaku ini ternyata sudah dilakukan selama dua kali yang pertama di Bulan November 2021 kurir sabu seberat 500 gram," ungkapnya.
Selain itu pelaku S untuk perkilogram ganja di kasih bayaran seberat Rp. 1 juta oleh si penyurus pemilik ganja.
"Jadi jika perkilogram ganja pelaku mendapatkan bayaran Rp1 juta, jika total ada 17 kg ganja berarti bisa mendapatkan Rp17 juta dari kenalan pelaku tersebut, " tuturnya.