Mantap! Paguyuban PKL Sentra Grosir Cikarang (SGC) Dilindungi Program BP Jamsostek

Rabu 26 Jan 2022, 15:23 WIB
Paguyuban Pedangang Kaki Lima (PKL) di Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini telah terlindungi program BP Jamsostek.(Ist)

Paguyuban Pedangang Kaki Lima (PKL) di Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini telah terlindungi program BP Jamsostek.(Ist)

CIKARANG POSKOTA.CO.ID - Paguyuban Pedangang Kaki Lima (PKL) di Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini telah terlindungi program BP Jamsostek.

Penyerahan kepesertaan secara simbolis dilaksanakan pada kegiatan Deklarasi Paguyuban PKL Pasar Cikarang Dan Santunan Anak Yatim yang berlangsung pada hari Rabu, 26 Januari 2022 di Sentra Grosir Cikarang.

Penyerahan kepesertaan secara simbolis  dilakukan oleh  Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang didampingi oleh Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang, Abun Nurhasan.

Tahap awal seluruh pengurus Paguyuban PKL Sentra Grosir Cikarang (SGC) terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selanjutnya seluruh Pedagang Kaki Lima sebanyak lebih kurang 435 Orang segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BP Jamsostek. 

 “Semua profesi memiliki resiko kerja. Termasuk, pedagang kaki lima. Dengan adanya perlindungan ini diharapkan para pedagang dapat merasa semakin nyaman dan aman karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andry Rubiantara

 Abun Nurhasan, selaku Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang, mengatakan, ke depannya paguyuban ini diharapkan bisa menjadi mata, telinga dan rumah yang nyaman bagi para PKL yang ada di pasar Cikarang.

"Ketika ada musibah yang menimpa pedagang, tidak ada bantuan. Selain itu dengan adanya perlidungan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pedagang bisa meningkatkan produktivitas sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan karena pedagang bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan unlimited sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan tidak mampu bekerja dan Program Return To Work.

"Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, dan ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak  dengan total sebesar Rp174 jt," pungkasnya.(tri)

Berita Terkait
News Update