Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.
Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia.
Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Target Menantang Akhir Tahun 2024
“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.
“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.
Senada dengan langkah yang dilakukan Direktur Utama BPJamsostek, Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilncing Haryani akan terus berkordinasi dengan Kepolisian di wilayah operasional Jakarta Utara terkait kepesekatan kerjasama yang sudah dilakukan dengan POLRI.
Haryani berharap badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK agar segera mendaftarkan perusahaannya untuk menjamin perlindungan bagi pekerja.(tri)