Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut Pidana 4 Tahun plus Denda, ICW: Sekaliber Aziz Syamsuddin Harusnya Lebih Maksimal

Rabu 26 Jan 2022, 02:00 WIB
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban. (Dok. ICW)

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban. (Dok. ICW)

"Pemiskinan tentu harus dilakukan dengan penerapan pasal 18 ayat (1) UU Tipikor terkait pidana tambahan uang pengganti, dan ditambah dengan penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendalami dugaan pihak lain yang mendapat aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Azis," jelas dia.

Namun, ia juga mengapresiasi langkah KPK yang telah menjatuhkan tuntutan pencabutan hak politik bagi eks Wakil Ketua DPR itu.

"Satu hal yang sudah tepat dilakukan oleh KPK dalam penuntutan, adalah menuntut pencabutan hak politik terhadap Azis Syamsudin," tukas Lalola.

Sekadar informasi, berdasarkan dakwaan Jaksa, sejak (8/102019) lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut dengan cara meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stevanus Robin Patujju dengan maksud agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Karenanya, Jaksa menyangkakan Azis bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (CR 10)

Berita Terkait

News Update