ADVERTISEMENT

Dipanggil KPK Soal Pelaporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Diberondong Pertanyaan

Rabu, 26 Januari 2022 23:28 WIB

Share
Direktur Eksekutif Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun.  (foto: ist)
Direktur Eksekutif Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun.  (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya biar KPK yang menjalankannya sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuh dia.

 

"Saya percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK memanggil mantan aktivis 98, Ubedilah Badrun ke gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/1/2022).

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemanggilan Ubed ke markas komisi antirasuah adalah untuk dimintai klarifikasi ihwal pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Betul kami konfirmasi memang ada pemanggilan itu untuk klarifikasi," kata Ali dalam jumpa pers, Rabu (26/1/2022).

Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang ditujukan ke KPK tentu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi laporannya, karena hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang pada intinya KPK harus meminta keterangan mendalam dari pelapor untuk melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat yang sesuai dengan PP/43/2018.

"Syarat-syatat itulah yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK," ujar dia. (CR 10).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT