"Betul kami konfirmasi memang ada pemanggilan itu untuk klarifikasi," kata Ali dalam jumpa pers, Rabu (26/1/2022).
Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang ditujukan ke KPK tentu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi laporannya, karena hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang pada intinya KPK harus meminta keterangan mendalam dari pelapor untuk melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat yang sesuai dengan PP/43/2018.
"Syarat-syatat itulah yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK," ujar dia. (CR 10).