CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 58 Narapidana (napi) kasus Narkoba dan pembunuhan dari dua Lapas di wilayah Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses pemindahan dilakukan Selasa malam (25/1/2022) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Banten.
58 Narapidana itu, 40 diantaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sedang sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangannya mengatakan, pemindahan 58 narapidana kasus Narkoba ini bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Banten.
"Selain itu juga untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban dan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba," ucapnya.
Selain narapidana kasus Narkoba, ada juga tiga Napi kasus Pembunuhan dengan kategori High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.
"Ada tiga napi kasus pembunuhan juga yang kita lakukan pemindahan," ucapnya. (Luthfillahù,)