ADVERTISEMENT

Dengan Pengawalan Ketat Brimob, 58 Napi di Wilayah Banten Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 26 Januari 2022 14:38 WIB

Share
Prosesi pemindahan 58 napi dari dua lapas di asal dua lapas di wilayah Banten. (ist) 
Prosesi pemindahan 58 napi dari dua lapas di asal dua lapas di wilayah Banten. (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 58 Narapidana (napi) kasus Narkoba dan pembunuhan dari dua Lapas di wilayah Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Proses pemindahan dilakukan Selasa malam (25/1/2022) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Banten.

58 Narapidana itu, 40 diantaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sedang sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangannya mengatakan, pemindahan  58 narapidana kasus Narkoba ini bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Banten. 

 

"Selain itu juga untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban dan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba," ucapnya. 

Selain narapidana kasus Narkoba, ada juga tiga Napi kasus Pembunuhan dengan kategori High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.

"Ada tiga napi kasus pembunuhan juga yang kita lakukan pemindahan," ucapnya. (Luthfillahù,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT