Tersangka berinisial J (16) merupakan teman dekat korban yang melakukan hubungan suami istri, korbannya adalah atas nama SPS (12).
"Yang terakhir ialah Tersangka AS (15) merupakan teman korban juga dengan melakukan hal-hal yang sama terhadap korban dengan janji membelikan atau memberikan korban ice cream, kesukaan anak-anak, dijanjikan itu, diberikan kepada korban atas nama korban KM (7)," Ungkapnya
Hengki menambahkan, seluruh Korban telah dilakukan visum ET Repertum, dan mendapatkan pendampingan untuk trauma healing dari P2TP2A.
Dari empat laporan tersebut, empat tersangka disangkakan pasal larangan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan pelecehan, pencabulan sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman daripada tersangka, minimal Lima tahun, dan paling lama lima belas tahun kurungan penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi)