Terkait Penahanan WNA India Kuldeep Singh, Imigrasi Jakarta Utara: Sudah Illegal Stay

Selasa 25 Jan 2022, 19:12 WIB
Bong Bong Prakoso Napitupulu,  Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara. (Ist)

Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut)  angkat bicara terkait penahanan tersangka WNA India atas nama Kuldeep Singh yang melanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya kuasa hukum dari Kuldeep Singh, Arif Edison, mempertanyakan mengenai penahanan atas tuduhan kelebihan masa tinggal atau overstay terhadap kliennya.Arif Edison sendiri menilai adanya cacat hukum dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kuldeep mengatakan, kliennya sudah terbiasa perjalanan luar negeri ke banyak negara. Kliennya datang ke Indonesia sudah dua kali untuk urusan bisnis.

Pernyataan Arief Edison dibantah Imigrasi Jakarta Utara yang memberikan keterangan yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis - berinvestasi.

Menurut pihak Imigrasi Jakarta Utara, hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata / berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).

“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” terang Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Selasa (25/1/2022).

Ditegaskan Bong Bong, Imigrasi terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020, yang dimana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid–19, berdasarkan fakta bahwa WNA India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018.

“Jauh sebelum kasus Covid melanda Indonesia di awal tahun 2020, disamping itu bukan hanya Izin tinggalnya saja yang berakhir, tetapi Paspor milik WNA India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja Overstay, namun sudah Illegal Stay,” terang Kasi Intelejen tersebut.

Disamping itu juga dijelaskan Bong Bong, Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional sehingga digantikan oleh Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang di tanda tangani pada tanggal 29 September 2020.

Faktanya terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal diindonesia dikarenakan masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor. (yh)

Berita Terkait

News Update