Sebelumnya, untuk take off dan landing di wilayah udara tersebut harus meminta izin dengan otoritas Singapura, maka kini kendali berada di AirNav Indonesia.
Sebab, sebelumnya prosedur penerbangan dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura. Ketika sudah ada kesepakatan ini, maka akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia). (Ibriza Fasti Ifhami)