KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Menghalangi Tim Penyidik Saat Menggeledah Rumah Bupati Langkat

Selasa 25 Jan 2022, 22:30 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ia  di KPK, Kamis (20/01/2022),  setelah diamankan bersama tujuh orang saat OTT di Langkat, Sumatera Utara,  (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ia  di KPK, Kamis (20/01/2022),  setelah diamankan bersama tujuh orang saat OTT di Langkat, Sumatera Utara,  (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Firkri mengungkapkan, bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tindakan penggeledahan ini," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).

Ia mengingatkan, ada ancaman pidana yang menunggu kepada siapapun yang mencoba menghalangi upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini,” ucap Ali.

Terkait siapa pihak yang menghalangi tim penyidik lembaga antirasuah tersebut, Ali tidak membeberkannya. Namun, dia melanjutkan, kendati sempat dihalang-halangi pada akhirnya tim KPK berhasil masuk ke rumah TRP untuk melakukan penggeledahan.

"Tim penyidik menggeledah rumah tersangka TRP untuk mencari barang bukti yang bisa digunakan untuk memperkuat kontruksi pidana pada dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang melibatkan tersangka TRP," ujar dia.

"Nanti akan kami sampaikan hasil dari penggeledahan tersebut," sambung Ali.

Untuk diketahui, rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin belakangan ini menjadi bahan perbincangan banyak pihak setelah ditemukan adanya kerangkeng manusia yang diduga digunakan TRP untuk melakukan perbudakan kepada para pekerja sawit.

Hal itu, diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati buruh, Migrant Care yang menerima laporan ihwal temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah TRP.

Atas hal tersebut, Migrant Care kemudian melaporkan hasil temuan itu kepada Komnas HAM guna dilakukan upaya tindakan lanjutan.

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," jelas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022). (CR10)

Berita Terkait
News Update