ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Menghalangi Tim Penyidik Saat Menggeledah Rumah Bupati Langkat

Selasa, 25 Januari 2022 22:30 WIB

Share
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ia  di KPK, Kamis (20/01/2022),  setelah diamankan bersama tujuh orang saat OTT di Langkat, Sumatera Utara,  (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ia  di KPK, Kamis (20/01/2022),  setelah diamankan bersama tujuh orang saat OTT di Langkat, Sumatera Utara,  (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Firkri mengungkapkan, bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tindakan penggeledahan ini," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).

Ia mengingatkan, ada ancaman pidana yang menunggu kepada siapapun yang mencoba menghalangi upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini,” ucap Ali.

 

Terkait siapa pihak yang menghalangi tim penyidik lembaga antirasuah tersebut, Ali tidak membeberkannya. Namun, dia melanjutkan, kendati sempat dihalang-halangi pada akhirnya tim KPK berhasil masuk ke rumah TRP untuk melakukan penggeledahan.

"Tim penyidik menggeledah rumah tersangka TRP untuk mencari barang bukti yang bisa digunakan untuk memperkuat kontruksi pidana pada dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang melibatkan tersangka TRP," ujar dia.

"Nanti akan kami sampaikan hasil dari penggeledahan tersebut," sambung Ali.

Untuk diketahui, rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin belakangan ini menjadi bahan perbincangan banyak pihak setelah ditemukan adanya kerangkeng manusia yang diduga digunakan TRP untuk melakukan perbudakan kepada para pekerja sawit.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT