JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Indonesia dan Singapura baru saja melakukan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Kesepakatan ini merubah prosedur penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Sebelumnya, untuk take off dan landing di wilayah udara tersebut harus meminta izin dengan otoritas Singapura, maka kini kendali berada di AirNav Indonesia.
Sebab, sebelumnya prosedur penerbangan dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura. Ketika sudah ada kesepakatan ini, maka akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
Lihat juga video “Warga Bicara Narkoba dan Prostitusi di Kalangan Artis”. (youtube/poskota tv)
Adapun kesepakatan penyesuaian FIR tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.
Pada pertemuan dalam rangka penandatanganan penyesuaian FIR hadir pula Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Pertemuan tersebut bukan hanya membahas terkait FIR, tapi juga dalam rangka membahas upaya penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan.
Menurut Presiden Jokowi, adanya perjanjian penyesuaian FIR ini akan membuat ruang lingkup FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Khususnya di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” pungkas Jokowi, Selasa (25/1/2022).
Kemudian, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam rangka mempercepat implementasi kesepakatan yang telah disetujui ini, pemerintah Indonesia akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.
Penyesuaian FIR ini memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Di antaranya, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan, yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya.