Diduga Dikriminalisasi, Mahasiswa Demo PN Cibinong, Minta Ade Emon Dibebaskan: Kami di Sini Bersama Warga Bojong Koneng

Selasa 25 Jan 2022, 04:02 WIB
Puluhan Mahasiswa gelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Senin (24/1/2022). (Billy)

Puluhan Mahasiswa gelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Senin (24/1/2022). (Billy)

"Dari hal itu, kami tak ingin kasus ini merenggut satu-persatu warga Bojong Koneng, karena jika kita diamkan hal ini, otomatis setelah Ade Emon akan ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang lain," jelasnya.

Senada dengan Pramudya. Koordinator lapangan BEM Universitas Juanda (UNIDA), Ruben memaparkan tentang tuntutan mahasiswa kepada PN Cibinong.

"Tuntutan mahasiswa hari, meminta PN Cibinong membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan asas ultimum remedium di mana hukum pidana merupakan yang terakhir dalam penegakan hukum," paparnya

Lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan kepolisian, lanjut Ruben, mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berupa penyiksaan dan kriminalisasi terhadap ade emon.

"Juga pihak Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Ade Emon selaku pembela HAM," tambahnya.

Selain Komnas HAM, mahasiswa pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.

"Tentunya untuk menghentikan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City yang syarat akan pelanggaran hukum dan juga HAM," pungkasnya. (Billy Adhiyaksa)

Berita Terkait

News Update