"Dengan adanya kesaksian tersebut, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi obyek dari gerakan berpaham radikal yang bila tidak ditindak oleh APH (aparat penegak hukum) akan berakibat fatal dengan bertumbuh kembangnya bibit-bibit terorisme. Dan pada faktanya, Densus 88 AT sampai beberapa waktu yang lalu masih melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tersangka terorisme," jelas Ronald, Senin (24/01/22).
Wasekjen Pandawa Nusantara ini juga menjelaskan bahwa saat ini segenap rakyat Indonesia wajib dan penting untuk turut selalu berperan serta dalam upaya pemberantasan dan pengamanan diri maupun lingkungan dari paham radikalisme yang membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.
"Paham radikalisme saat ini kerap kali dan tak jarang disampaikan di muka umum, baik secara langsung, berkelompok ataupun melalui media sosial yang sering dijadikan sebagai ajang agitasi propaganda mereka (kelompok radikal-red)," ujar Ronald.
Lihat juga video "Pro Kontra Pemindahan Ibu Kota". (youtube/poskota tv)
Dalam pesan penutupnya, Wasekjen Pandawa Nusantara yang dulu aktif di BEM LIMA JAYA pada era awal tahun 2000-an ini juga menyampaikan sudah sepantasnya kita mendukung penuh pengungkapan kasus ini dimuka pengadilan agar mendapat informasi dan fakta yang sejelas-jelasnya dan dapat menjadi pembelajaran serta pengetahuan akan dalang, otak dan aktor dari penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
"Sebab radikalisme dan terorisme saat ini diarahkan pada pemahaman intoleran yang memantik terganggunya persatuan serta keutuhan rumah besar kita, Indonesia, " pungkas Ronald. (*/ys)