ADVERTISEMENT

Pedagang Kelapa di Pasar Lama Kota Serang Akan Ditertibkan, Punya Ruko Harus Jualan di Dalam Ruko

Senin, 24 Januari 2022 23:44 WIB

Share
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mendukung rencana Pemkot Serang melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten. (foto: luthfi)
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mendukung rencana Pemkot Serang melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pedagang kelapa muda di sepanjang jalan Pasar Lama, Kota Serang akan ditertibkan. 

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat melakukan peninjauan, Senin (24/1/2022) meminta Dinas Perhubungan Kota Serang menertibkan para pedagang yang ada di bahu jalan di Pasar Lama. 

Budi mengatakan, pihaknya ingin melihat Pasar Lama rapi. Karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan Kota Serang merapikan jalur tersebut. 

“Kita mau merapikan jalan Pasar Lama ini,” kata Budi. Pasalnya sebagian besar para pedagang itu menggunakan bahu jalan saat berjualan.

 

Budi menyatakan, para pedagang yang memiliki ruko di Pasar Lama harus berjualan di dalam ruko. Sementara yang tidak memiliki ruko akan difasilitasi tempat oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang. 

Selain menata pedagang, Budi juga ingin agar parkir kendaraan di Pasar Lama bisa ditata. Caranya dengan membuat marka jalan untuk kendaraan parkir. 

“Dinas Perhubungan akan membuat garis (marka) untuk mobil bisa parkir,” ujarnya.

Budi mengatakan, apa yang dilakukan oleh para pedagang yang berjualan di pinggir jalan Pasar Lama adalah perbuatan yang salah peruntukan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT