ADVERTISEMENT

Memburuk, 3 Pasien Warga Cijaku yang Keracunan Nasi Kotak Dilarikan ke RSUD Malimping, Kenapa?

Senin, 24 Januari 2022 05:45 WIB

Share
Warga cijaku menjalani perawatan di Puskesmas karena menglaami keracunan makanan. (Yusuf)
Warga cijaku menjalani perawatan di Puskesmas karena menglaami keracunan makanan. (Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 3 orang pasien dari Puskesmas Cijaku terpaksa harus di larikan dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malimping usai keracunan nasi kotak. 

Mereka terpaksa harus dirujuk karena kondisi mereka memburuk pasca mengalami keracunan nasi kotak yang mereka konsumsi pada Jum'at (21/1/2022) lalu.

"Iya dari 171 warga Cijaku yang mengalami keracunan makanan, ada 3 orang dirujuk ke RSUD," kata Kepala Puskesmas Cijaku, Susilo saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).

Susilo mengatakan, bahwa ketiga orang itu dirujuk karena memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka harus segera mendapatkan perawatan di RSUD.

"Gelaja para pasien itu mual, muntah, sakit kepala hingga diare. Dan karena ke 3 pasien itu memiliki penyakit bawaan maka kita terpaksa harus dirujuk," katanya.

"Tapi alhamdulillah 2 orang pasien sekarang kondisinya membaik dan sudah boleh pulang, sehingga sekarang tinggal 1 orang lagi," tambahnya.

Pihaknya sendiri mencatat ada 171 warga Kecamatan Cijaku yang mengalami keracunan makanan akibat mengkonsumsi nasi kotak. Jumlah tersebut bertambah, dari data sebelumnya yang hanya 96 orang saja.

Susilo merinci dari 171 pasien, 97 pasien menjalani rawat inap, dan 74 pasien menjalani rawat jalan.

"Dari 97 pasien yang rawat inap, 81 pasien sudah pulang, dan kini tinggal 9 pasien yang masih menjalani perawatan atau observasi di puskesmas. Dan ada juga 3 pasien yang di rujuk ke RSUD Dr. Adjidarmo," katanya.

"Alhamdulillah kondisinya sekarang semakin membaik, mudah-mudahan segera pulih. Kita juga terus lakukan observasi terhadap para pasien," pungkasnya. (Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

Editor: Dimas Chandra Permana
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT