Investor Asal India Ditahan Imigrasi Jakarta Utara, Dia Menilai Penahanan Ini Cacat Hukum

Senin 24 Jan 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang investor WNA asal India, Kuldeep Singh, ditahan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Namun, pihak Kuldeep menilai penahanan itu ada cacat hukum. Karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan.

Kuasa Hukum Kuldeep, Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri ke banyak negara. Adapun ke Indonesia sudah 2 kali untuk urusan bisnis.

Pertama dia datang pada Juli 2018, lalu kembali ke India tanpa masalah. Kedatangan kedua pada September 2018. 

Kuldeep Singh  ditahan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara akibat kelebihan masa tinggal atau overstay.

"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor, waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke Biro Jasa karena paspornya expired di 2019," kata Arif di Jakarta, Senin (24/1).

Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep. Hingga akhirnya pandemi Covid-19 dimulai, membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional. 

Akan tetapi, selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA akibat pandemi.

Hal itu pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.

"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020.

Atas dasar itu, Kuldeep pun merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun pada September 2021, Kuldeep diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen City Home Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," imbuh Arif.

Berita Terkait

News Update