Gegara Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dilaporkan di 3 Polda Berbeda

Senin 24 Jan 2022, 20:13 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Edy Mulyadi dilaporkan oleh tiga pelapor di Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara lantaran telah menyebut Ibu Kota Negara baru tempat jin buang anak, Senin (24/1/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan segera memproses laporan tersebut.

"Polda Kaltim telah menerima pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik dari masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Laporan terhadap Edy Mulyadi teregistrasi dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.

Selain itu Edy Mulyadi juga dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara.Namun, Brigjen Ramadhan menyampaikan laporan yang di-update yang disampaikan ke Polda Kaltim.

Seperti diketahui Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru sebagai berikut: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).". (adji)

Berita Terkait

Jaga Bicara, Mulutmu Harimaumu

Selasa 25 Jan 2022, 06:45 WIB
undefined

Membidik Kepala Otorita IKN

Rabu 26 Jan 2022, 07:46 WIB
undefined

News Update