Debt Kolektor Tagih Hutang Dengan Pisau Tewas Dihakimi Warga, Lima Orang Diputus 4 Tahun Penjara

Senin 24 Jan 2022, 18:02 WIB
Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara. (Foto/iqbal)

Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara. (Foto/iqbal)

Namun akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya tewas di rumah sakit. 

"Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong," tukasnya. 

Sementara itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak. 

"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan dietapkan untuk berada di ruang tahanan," ucapnya. 

Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan. 

"Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri," sebutnya. 

Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)

Sementara itu dijumpai didepan ruang sidang H seorang rekan W yang mendatangi sidang putusan tersebut mengaku hanya melakukan tugasnya. 

"Kita cuma nagih. Kita juga bawa invoice hutang pak EA" terangnya. 

Meskipun dirinya sempat berkilah terkait penggunaan sajam yang dilakukan saat penagihan, dirinya tidak memungkiri jika terdapat pengancaman dalam peristiwa tersebut. 

"Kita engga pernah bawa pisau, kalau pengancaman memang logat korban seperti itu dan benar," tukasnya. (muhammad iqbal) 

Berita Terkait

News Update