Sekadar informasi, Ferdinand Hutahaean yang merupakan eks politikus Partai Demokrat dan pegiat media sosial resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Senin (11/1/2022).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 17 saksi 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor Ferdinand Hutahaean pada Senin (11/1/2022) sebagai saksi mulai pukul 10:30 hingga 21:30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang dua bukti oleh tim penyidikan Direktorat Siber," kata Ramadhan.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut akhirnya kami menaikkan status saudara FH yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka," ucapnya kepada awak media di Bareskrim Polri. (CR 10).