ADVERTISEMENT

Telur Busuk Kiriman BPNT di Desa Karang Tengah Bogor Ditelusuri Aparat

Sabtu, 22 Januari 2022 09:51 WIB

Share
Telur busuk yang diterima warga Desa Karang Tengah.(tangkap layar)
Telur busuk yang diterima warga Desa Karang Tengah.(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajaran Kepolisian Resort Bogor kini tengah meenyelidiki adanya dugaan penyaluran telur busuk Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Mustakim membenarkan jika bahwa pihaknya bersama Kepolisian Resort (Polres) Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mendapatkan laporan adanya dugaan penyaluran BNPT yang tidak layak di konsumsi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Penyaluran BPNT ini kita belum mengetahui berasal dari agen atau supliyer mana dan jika benar ada kejadian tersebut akan segera di tindak lanjuti oleh pihak berwajib,” katanya, kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat datang bersama Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut kepada e-warung dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Sementara kita masih menunggu tindak lanjut dari Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri dan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

Senada dikatakan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Eni Irawati bahwa telah melakukan penanganan pertama mulai dari pergantian sembako dan juga pembuat surat pernyataan.

“Kita telah turun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan untuk penyaluran telur busuk ini kita belum mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak, maka nanti kita tunggu saja hasil dari penyidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Tengah, H. Suhandi membenarkan adanya kedatangan dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dari Dinas Sosial, Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Benar ada Kadinsos, Polres Bogor dan Kejari untuk melakukan kroscek dan juga memanggil pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agen dan juga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Babakan Madang,” singkatnya. (Billy Adhiyaksa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT