JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono memberi penjelasan tentang kasus pembunuhan istri oleh suami setelah hubungan badan. Sang suami adalahWarsoni (43), istrinya, SS (28),
Menurut Kapolres, ternyata suami yang tega membunuh istrinya usai berhubungan badan itu sudah 10 tahun menikah.
Namun hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, sementara ini polisi masih menggali keterangan dari pelaku serta para saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Apakah korban punya pasangan lain atau pacar? Itu masih kita dalami. Karena sementara keterangan yang kita dapat dari saksi di TKP dan suaminya, si pelaku pembunuhan," kata Budi kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Menilik hasil penyelidikan sementara, Warsoni dan istrinya SS, tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasangan suami istri yang telah menikah selama 10 tahun itu, dikaruniai tiga anak yang tinggal bersama SS di Kendal, Jawa Tengah.
Pelaku dan korban pun menjalani hubungan LDR (Long Dusrabce Relation) atau menjalani hubungan jarak jauh pada pernikahannya.
"Suaminya tinggal di Jakarta sementara istrinya tinggal di Kendal dengan anak-anaknya. Sehingga dalam beberapa waktu, suaminya yang kadang pulang ke Kendal atau istrinya yang datang ke Jakarta," ungkap Budi.
Tersangka Warsoni tinggal selama bertahun-tahun mengontrak seorang diri di rumah kontrakan Jalan Pondok Kelapa Selatan VI No 8, RT 09/05, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku bekerja di sebuah salon sebagai pemangkas rambut di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Budi memastikan aksi pembunuhan yang dilakukan Warsoni terhadap sang istri murni tindak pidana kekerasan fisik.