Sumbang dan Tumbang

Jumat 21 Jan 2022, 07:11 WIB

Tetapi, Jika kekuasaan seorang pejabat, apakah seorang gubernur, bupati/walikota atau kepala negara hingga kepala desa yang habis masa jabatannya, masa tugasnya sebagaimana ditentukan oleh undang – undang,sepertinya tidak tepat  jika disebut “tumbang”.

Seperti diketahui, tak hanya Gubernur DKI Jakarta yang akan habis (berakhir) masa jabatannya pada tahun 2022 ini, tetapi terdapat 101 kepala daerah terdiri 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

Para kepala daerah habis masa jabatannya pada bulan yang berbeda. Ada yang pada bulan Mei, Juli, Agustus, September, Oktober dan Desember 2022. Artinya ada beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya di bulan Oktober, sama dengan DKI  Jakarta.

Tidak bermaksud  ingin mengomentari kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Tetapi yang hendak disampaikan adalah masa jabatan dari 101 kepala daerah akan berakhir di tahun 2022 ini, sedangkan pilkada serentak diagendakan 27 November 2024.

Berakhir memang beda dengan terakhir, begitu juga sumbang beda makna dengan tumbang. (jokles)

News Update