PTM Dalam Bayangan Omicron

Jumat 21 Jan 2022, 13:18 WIB
Guru SMPN 42 Jakarta.(dok pribadi)

Guru SMPN 42 Jakarta.(dok pribadi)

Oleh : Hery Setyawan, M.Pd, Guru SMPN 42 Jakarta

Hampir satu bulan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) sudah berjalan, walaupun banyak kontroversi atas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Keluarnya Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang pembelajaran pandemi di masa pandemi covid 19 yang mengantur dengan jelas apa saja yang harus dilakukan sebagai pemerintah, sekolah, orang tua dan siswa.

Sekolah sebagai pelaksana kegiatan PTM di lapangan harus menerapkan prokes sesuai dengan SKB empat menteri diantaranya menggunakan masker sesuai dengan ketentuan,  menerapkan jaga jarak didalam kelas, menghindari kontak fisik, Tidak saling meminjam peralatan belajar, Tidak berbagi makanan, Menerapkan etika batuk dan Rutin membersihkan tangan.

Sekolah juga harus melengkapi beberapa sarana prasarana di antaranya tempat mencuci untuk siswa dan beberapa sarana lainnya juga harus dilengkapi agar dapat menimbulkan perasaan aman  dan nyaman bagi orang tua  ketika anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.

Sekolah juga harus membuat jadwal pelajaran menyesuaikan dengan kondisi guru masing masing tentunya mengikuti aturan yang terdapat didalam SKB empat menteri tersebut.

Tidak lupa juga sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi tentang kegiatan pembelajaran tatap muka ini kepada orang tua agar semua yang akan dibuat oleh sekolah dalam pembelajaran tatap muka ini dapat berjalan dengan baik.

Seperti sekolah harus membuat aturan bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan mulai dari kehadiran peserta didik, ketika sedang berada dikelas apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, sampai kepulangan peserta didik semua diatur dengan baik oleh pihak sekolah.  Dan orang tua harus benar benar memahami dan memberikan informasi kepada anak nya sebagai peserta didik.

Disisi lain guru harus merubah pola mengajarnya dari pembelajaran online yang biasa dilakukan sebelumnya, kini sudah berganti ke pembelajaran tatap muka dimana metode, media dan cara mengajarnya agar tujuan pembelajaran dapat tersampaikan kepada peserta didik.

Serta dalam melakukan  pembelajaran tatap muka tersebut guru harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur oleh SKB empat menteri. Memang perubahan dalam mengajar tersebut membutuhkan proses sehingga pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan aman, nyaman dan tentunya menyenangkan bagi peserta didik.

SKB empat menteri tersebut juga mengatur bagaimana peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka. Peserta didik diharuskan melengkapi alat pelindung diri ( masker, hand sanitizerface shield ), peserta didik juga dihimpau untuk membawa makanan ke sekolah dan membawa perlengkapan sekolahnya masing masing tidak diperkenankan untuk meminjam ke temannya yang lain.

Berbagai aturan yang dibuat oleh pemerintah tentunya menjadi pedoman sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka walaupun masih dalam situasi pandemi covid 19. Harapannya agar tidak terjadi loss learning terhadap peserta didik dimana hilangnya kemampuan akademik pengetahuan atau keterampilan yang disebabkan oleh pembelajaran jarak jauh selama pandemi covid 19.

Ditengah pembelajaran tatap muka sudah berjalan diberbagai daerah, pemerintah kembali mengumumkan virus corona dengan varian omicron yang mulai menunjukan angka kenaikan yang cukup signifikan virus yang pertama kali ditemukan di afrika selatan dimana tingkat penularannya lebih cepat dari virus corona biasa.

Hal ini membuat kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang melakukan pembelajaran tatap muka. Ditambah lagi ada beberapa sekolah dijakarta harus ditutup sementara atau kembali melakukan pembelajaran jarak jauh ( online ) karena ada beberapa peserta didik yang positif covid 19. Semoga pembelajaran tatap muka ini tetap berjalan dan pandemi segera selesai.

 

Berita Terkait

Kenaikan Harga dan Stabilitas Kamtibmas

Sabtu 22 Jan 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update