Dirkrimum dan Irwasda Polda Banten Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, karena Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 21 Januari 2022 20:33 WIB

Share
Harun Julianto Christianson Sitohang. (ist)
Harun Julianto Christianson Sitohang. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum PT. Farika Steel, Harun Julianto Christianson Sitohang, melaporkan Dirkrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Harun Julianto memaparkan, kedua terlapor diduga dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22).

“Klien kami, PT Farika Steel  telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9 /2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020 sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan, Fakta atas hasil laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang Tersangka,” tutur Harun Julianto, melalui keterangan persnya, Jumat (21/1/2022).

Adapun ketetapan 5 orang tersangka tersebut adalah Jakis Djakaria, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S. TAP/80.a/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2021.

H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, berasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021.

Didi Rosadi Bin Haerudin, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021.

Ruhul Amin ST Bin Hasanudin, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021, serta
Gunawan Bin Dana, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 28 2020.

Menurun Harun Julianto, akibat dari hal tersebut, mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22).

Selanjutnya telah diterbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria Anak dari Ami Djakaria (alm), sudah lengkap (P-21) dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/ M.6.4.1 /Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana Dkk juga sudah lengkap (P-21).

"Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa, dan jaksa sudah putuskan P21, bahkan Jaksa juga sudah mengirim P21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya. Namun karena Polda Banten tidak menyerahkan para pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Harun Julianto.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar