ADVERTISEMENT

Berdiri Puluhan Tahun, Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Ciliwung Ditertibkan, Sebagian Warga Minta Kelonggaran

Jumat, 21 Januari 2022 08:35 WIB

Share
Ratusan bangunan liar di bantaran Kali Ciliwung dan Kalibaru ditertibkan Satpol PP Kota Bogor.
Ratusan bangunan liar di bantaran Kali Ciliwung dan Kalibaru ditertibkan Satpol PP Kota Bogor.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan bangunan liar yang diisi ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran kali Ciliwung dan Kalibaru. 

Camat Bogor Timur, Rena Da Frina mengatakan, penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berada di bantaran daerah aliran sungai (DAS) atau di atas lahan milik BPSDA. 

"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan dan memberi surat teguran 1, 2 dan 3 untuk mengosongkan dan membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Jadi hari ini kita tinggal menertibkan sisa-sisa saja," kata Rena kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/1/2022). 

Dalam penertiban terhadap bangunan liar itu, lanjut Rena, pihaknya meminta bantuan kepada Satpol PP dan juga aparatur wilayah setempat.

 

"Jadi ini kita lakukan sama-sama. Dimana nantinya lokasi ini lebih tertata rapi," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto menyampaikan, hadirnya petugas Satpol PP ini untuk membantu terkait penertiban bangunan liar disepanjang saluran induk Ciliwung dan Kalibaru. 

"Jadi kami dari Satpol PP hanya membantu melaksanakan tugas yang memang menertibkan bangunan. Di perda kita juga Perda 1 tahun 2021 tetang ketertiban, jadi kita sama-sama gabungan dari Satpol PP sendiri menerjunkan 1 regu, kemudian satu unit dari kecamatan dan dibantu aparat wilayah," ujarnya. 

Lanjut Andry, secara teknis proses penertiban tersebut sudah ada yang dibongkar oleh warga sendiri, selebihnya hari ini bagi warga yang membongkar lapaknya dibantu oleh petugas. Namun di balik itu, ada juga beberapa warga yang meminta kelonggaran waktu. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT