Bikin Geleng-geleng, Sosok Hakim Itong Sempat Diskors MA; Pernah 'Bebaskan' 2 Eks Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah

Kamis 20 Jan 2022, 21:31 WIB
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022). (Foto/PN Surabaya)

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022). (Foto/PN Surabaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Itong Isnaeni Hidayat merupakan salah satu dari tiga orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).

Itong sendiri merupakan hakim ulung yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, sebelumnya Itong juga pernah bertugas sebagai hakim di beberapa PN, seperti di Bandung dan Tanjungkarang.

Tahun 2011 silam, saat ia menjadi hakim anggota di PN Tanjungkarang, Provinsi Lampung, Itong pernah melakukan tindakan yang kontroversial dengan membebaskan maling yang merupakan eks Bupati Lampung Timur, yakni Satono yang terbukti menggasak uang anggaran APBD tahun 2008 sebanyak Rp119 miliar.

Tak cukup sampai disitu, ia kembali melakukan aksi kontroversialnya dengan membebaskan maling yang merupakan eks Bupati Lampung Tengah, yakni Andy Achmad Sampurna Jaya yang terbukti menggasak uang anggaran APBD Kabupaten Lampung Tengah sehingga membuat negara merugi sebanyak Rp28 miliar.

Namun, tindakan Itong tersebut menjadi sia-sia, karena di tingkat Kasasi kedua maling tersebut tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun untuk Satono dan 12 tahun untuk Andy Achmad.

Akibat tindakan kontroversialnya tersebut, Makhamah Agung (MA) pun melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Dan dari pemeriksaan tersebut ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik yang menyebabkan dirinya diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Ia melanggar Keputusan Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Ia diputus terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 13 yang berbunyi:

Hakim berkewajiban menhetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara bemar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Usai hukuman skors yang diterimanya selesai, Itong diizinkan untuk kembali bertugas sebagai hakim di PN Bandung. Dan beberapa waktu berselamg ia dipindahkan untuk bertugas memegang palu di PN Surabaya.

Lama tak terdengar, namanya kembali melejit setelah diduga terjaring giat tangkap tangan KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022) menjelang fajar.

Ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, KPK telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ali menerangkan, tiga orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Jelasnya, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dan sesuai dengan KUHP, dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. (Cr10)

Berita Terkait

News Update