Ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, KPK telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ali menerangkan, tiga orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara.
"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Jelasnya, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dan sesuai dengan KUHP, dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. (Cr10)