Bikin Geleng-geleng, Sosok Hakim Itong Sempat Diskors MA; Pernah 'Bebaskan' 2 Eks Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah

Kamis 20 Jan 2022, 21:31 WIB
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022). (Foto/PN Surabaya)

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022). (Foto/PN Surabaya)

Ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, KPK telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ali menerangkan, tiga orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Jelasnya, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dan sesuai dengan KUHP, dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. (Cr10)

Berita Terkait

News Update