"Tersangka telah 10 (sepuluh) kali melakukan persetubuhan terhadap korban," jawabnya.
Atas peristiwa tersebut, Polres Metro Bekasi Kabupaten, mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya.
Satu buah celana dalam, satu buah baju milik korban, dan satu buah rok panjang warna biru, serta satu buah celana panjang warna Coklat - Visum ET Repertum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JH disangkakan dengan pasal 76D YO Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi)