Baleg DPR: Jangan Sampai BUMN Jadi 'Kerajaan' dan Negara dalam Negara 

Kamis 20 Jan 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi: Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Foto: Antara).

Ilustrasi: Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Mulyanto, meminta proses harmonisasi RUU BUMN mengatur beberapa hal strategis tentang pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset, dan aturan BUMN Khusus. 

Mulyanto prihatin dari seratusan lebih BUMN yang ada ternyata hanya sepuluh BUMN yang mampu menyumbang 85 persen dari keuntungan total. Sementara itu BUMN beranak-pinak menggurita dengan anak dan cucu perusahaan. 

Mulyanto berpendapat, RUU BUMN yang segera diharmonisasi ini harus dapat memberikan rambu-rambu yang tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai BUMN yang ada ini jadi kerajaan tersendiri, negara di dalam negara dan tidak memberikan daya-guna yang optimal bagi pembangunan bangsa. 

"Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya," kata Mulyanto dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI terkait Harmonisasi RUU BUMN, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, dia melanjutkan, jumlah BUMN perlu dikurangi dan diperjelas definisi BUMN serta Anak Perusahaan BUMN sehingga pemerintah dan DPR memiliki persamaan persepsi terkait pengelolaan keuangan negara. 

"Jangan sampai keuangan negara yang dipisahkan dalam BUMN terbawa ke dalam anak perusahaan BUMN, lalu semakin tidak terawasi oleh negara," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu juga menyoroti soal peralihan aset BUMN yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, aset ini tidak boleh sembarangan dialihkan dari BUMN kepada Anak Perusahaan BUMN. 

"Soal tersebut harus jelas diatur dalam RUU BUMN ini, karena asset BUMN itu adalah BMN," jelasnya. 

Anggota Komisi VII DPR RI ini menambahkan, perlu dipertimbangkan juga istilah BUMN Khusus, sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi terkait dengan BUMN sektor minyak dan gas bumi dalam UU Migas yang mempunyai mandat khusus sebagai doers (pelaku) sekaligus regulator.

Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI telah mengajukan ke Baleg DPR RI, RUU BUMN yang telah masuk sebagai RUU prioritas Prolegnas tahun 2022 untuk diharmonisasi menjadi RUU inisiatif DPR.  

RUU ini dimaksudkan akan mengamandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah berusia hampir duapuluh tahun.

News Update