Tegas! Pemilik Kendaraan Berpelat 'Dewa' Wajib Baca, Polda Metro Akan Perketat Permohonan dan Perpanjang STNK Khsusu dan STNK Rahasia

Rabu 19 Jan 2022, 13:20 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya, Sebanyak 81 kendaraan berpelat nomor khusus atau berplat dewa terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.

Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.

"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).

Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus. Jumlah tilang didapat selama dua hari yakni pada 17 Januari hingga 18 Januari.

Namun meski begitu, Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.

"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya. (Pandi)

News Update