Pinjol, Bank Keliling, PR Besar Pemerintah

Rabu 19 Jan 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi pinjaman uang bank keliling.(Ist)

Ilustrasi pinjaman uang bank keliling.(Ist)

Oleh: Hj. Irdawati, Wartawan PosKota

DUEL maut antara pedagang gorengan dengan petugas ‘bank keliling’ hingga mengakibatkan si penagih utang kehilangan nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (17/1/2022) jangan dipandang sebagai pertikaian semata.

Di balik peristiwa itu, ada persoalan krusial yang menjadi PR pemerintah. Yaitu, kondisi sosial ekonomi rakyat kecil dan kehadiran negara.

Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut rakyat kecil serta praktik rentenir yang tumbuh subur.

Selama ini praktik peminjaman uang yang dikemas dalam bentuk apa pun, seperti pinjol (pinjaman online) ilegal,  rentenir berkedok ‘bank keliling’, ceti (tauke yang masuk ke desa-desa) kerap menimbulkan masalah. Nasabah dicekik tagihan bunga plus cicilan utang pokok yang menjulang.

Celakanya, meski masyarakat sadar risiko bakal masuk perangkap lintah darat, tapi tetap dilakukan. Apa mau dikata. Kesulitan ekonomi membuat mereka tak ada pilihan lain. Tidak ada syarat administratif dan uang langsung cair, membuat masyarakat memilih jalan pintas.

Praktik bank keliling baik dilakukan perorangan maupun kelompok, banyak bertebaran. Mereka paham betul kondisi ekonomi rakyat kecil yang butuh uluran tangan.

Ribuan bahkan mungkin ratusan ribu orang mulai dari pedagang kecil, buruh maupun pekerja lainnya yang setiap hari terengah-engah mengumpulkan rupiah, menjadi nasabah rentenir.

Pertanyaannya, di mana kehadiran pemerintah? OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pernah menggaungkan LKM (Lembaga Keuangan Mikro) berbadan hukum yang akan menjadi solusi di tengah kesulitan rakyat.

Perlindungan konsumen akan menjadi prioritas LKM, bunga rendah dan mudah dalam pencairan dana, itulah janji manis yang dilontarkan.

Tapi realitanya, gaungnya pun tak terdengar. Justru pinjol ilegal, rentenir, bank keliling, hadir memberi ‘solusi’. Coba tanya kepada pedagang Kaki-5 tentang LKM berbentuk koperasi atau perseroan lainnya.

Berita Terkait

Kenaikan Harga dan Stabilitas Kamtibmas

Sabtu 22 Jan 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update